Fungsi
Pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah.
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah.
Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur daerah.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.