Berita

Pemkab Gresik Evaluasi Pengelolaan PPID, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

15 Okt 2026 77 views Diskominfo

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik mengevaluasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Evaluasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan PPID Kabupaten Gresik di Argo Lengis, Pemda Gresik, Kamis (15/10/2026).

 

Sekda Gresik Achmad Wasil Miftahul Rahman menekankan pentingnya peran PPID dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait keterbukaan anggaran. Ia meminta pengelola PPID memperkuat komunikasi dengan kelompok masyarakat dan memastikan informasi yang disampaikan sesuai ketentuan.

 

“Dengan keterbukaan anggaran, peran PPID dalam berhubungan dengan kelompok masyarakat diharapkan semakin intensif. Pengelola PPID harus cermat dalam menyampaikan informasi agar tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya.

 

Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik, Zurron Arifin, mengatakan nilai keterbukaan informasi publik Kabupaten Gresik meningkat dari 21,6 pada 2023 menjadi 35,77 pada 2024, kemudian mencapai 89,67 pada 2025 dengan predikat Menuju Informatif.

 

“Ke depan, kami berharap nilai keterbukaan informasi publik semakin baik, baik dari sisi penilaian maupun implementasinya,” kata Zurron.

 

Berdasarkan data PPID Kabupaten Gresik periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2026, terdapat 55 permohonan informasi publik yang diterima, dengan rata-rata waktu pemenuhan jawaban lima hari kerja. Sebanyak 39 permohonan tercatat diberikan, sembilan ditolak, dan delapan masih dalam proses.

 

Evaluasi juga mencatat 41 perangkat daerah telah memiliki Surat Keputusan (SK) Tim PPID Pelaksana, sedangkan 11 lainnya belum membuat. Adapun untuk SK Daftar Informasi Publik (DIP), sebanyak 40 perangkat daerah telah menyusunnya dan 12 lainnya belum.

 

Menurut Zurron, penguatan pengelolaan PPID juga perlu dilakukan hingga tingkat desa. Pemerintah Kabupaten Gresik telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Tingkat Desa untuk mendorong pembentukan PPID serta memperjelas mekanisme pelayanan informasi publik di desa.

Chatbot Chatbot Call Center 112