Gresik, 8 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui edukasi kepada masyarakat.
Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 di Hotel Horison Gresik, Kamis (8/10).
Menariknya, sosialisasi tersebut melibatkan pemuda dari berbagai komunitas di Kabupaten Gresik, di antaranya Paguyuban Cak Yuk Gresik, Duta Genre Gresik, dan Komunitas Anak Gresik. Pelibatan generasi muda ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi, khususnya kepada kelompok sebaya.
Melalui pendekatan tersebut, para peserta tidak hanya diharapkan memahami ketentuan di bidang cukai, tetapi juga mampu meneruskan informasi mengenai bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal kepada teman-teman maupun lingkungan pergaulannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, pemuda memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami berharap para pemuda yang hadir bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat. Dengan menyampaikan informasi kepada teman-teman sebayanya, edukasi mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal diharapkan lebih mudah diterima dan menjangkau masyarakat secara lebih luas,” ujar Washil.
Ia meminta tiga komunitas yang hadir dapat memaksimalkan peran tersebut dengan meneruskan pengetahuan yang diperoleh selama sosialisasi kepada lingkungan masing-masing.
“Terkait pelaksanaan kegiatan ini, kami berharap tiga komunitas yang hadir dapat memahami materi dengan baik dan kemudian memaksimalkan perannya dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai cukai dan ketentuan barang kena cukai. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.
Barang kena cukai sendiri meliputi tiga kelompok, yakni etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Khusus pada hasil tembakau, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya atau salah personalisasi, serta rokok dengan pita cukai palsu.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT. Berdasarkan prioritas penggunaannya, DBHCHT dialokasikan sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik pun terus menunjukkan hasil. Sepanjang 2026, Pemkab Gresik bersama Satpol PP dan Bea Cukai telah mengamankan sekitar 6,1 juta batang rokok ilegal.
Jumlah tersebut jauh melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak satu juta batang. Capaian itu bahkan mencapai sekitar 610 persen dari target.
“Targetnya sebenarnya satu juta batang, tetapi yang berhasil kita amankan mencapai 6,1 juta batang. Artinya, capaiannya meningkat hingga sekitar 610 persen. Ini menunjukkan bahwa sinergi yang kita bangun berjalan dengan baik,” ungkap Washil.
Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari sinergi berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan hingga TNI dalam melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.
“Kami mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum, baik dari Satpol PP, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan maupun TNI. Kolaborasi ini menjadi kekuatan penting dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik,” tuturnya.
Ke depan, Washil berharap pemanfaatan DBHCHT dapat semakin optimal, termasuk dalam mendukung upaya penegakan hukum di daerah penghasil maupun daerah yang turut berperan dalam mendukung pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal.
“Kami berharap ke depan DBHCHT dapat semakin optimal dimanfaatkan, baik di daerah penghasil maupun daerah-daerah yang mendukung upaya penegakan hukum,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Gresik berharap pemahaman mengenai cukai dan bahaya rokok ilegal tidak berhenti di ruang kegiatan, tetapi dapat diteruskan oleh para pemuda kepada masyarakat secara lebih luas.
“Kami berharap tujuan sosialisasi ini dapat tercapai, sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami ketentuan di bidang cukai, mengenali rokok ilegal, serta mengetahui bahaya dan dampak dari peredarannya,” pungkas Washil.