Berita

Pemkab Gresik Paparkan Strategi Optimalisasi PAD dalam Kunjungan Studi Tiru Pemkab Nagekeo

10 Okt 2026 14 views Diskominfo

Gresik, 10 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menerima kunjungan studi tiru Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, terkait pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan barang milik daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik, Sabtu (10/10/2026).

 

Kunjungan ini menjadi ajang berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai strategi pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

 

Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Shafar, menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD Gresik. Ia mengaku berterima kasih karena rombongan tetap diterima dengan baik meskipun kunjungan berlangsung pada hari libur.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gresik dan DPRD Gresik atas sambutan yang sangat baik. Meskipun kami datang pada hari libur, kami tetap diterima dengan hangat,” ujarnya.

 

Shafar mengatakan, sebagai kabupaten yang baru berusia 17 tahun, Nagekeo masih terus mengembangkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Melalui kunjungan tersebut, pihaknya berharap dapat mempelajari sistem dan strategi yang telah diterapkan di Kabupaten Gresik untuk kemudian disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya.

 

“Kami ingin belajar dari pengalaman Kabupaten Gresik, terutama dalam pengelolaan pajak, retribusi, dan barang milik daerah. Harapannya, praktik baik yang kami peroleh dapat diadaptasi dan diterapkan di Kabupaten Nagekeo,” jelasnya.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah harus dimulai dengan memahami karakteristik dan potensi ekonomi masing-masing wilayah.

 

Menurutnya, strategi peningkatan pajak daerah tidak dapat disamaratakan karena setiap daerah memiliki struktur ekonomi, aktivitas usaha, dan potensi penerimaan yang berbeda.

 

“Strategi optimalisasi pajak daerah harus berangkat dari pemahaman terhadap struktur ekonomi daerah. Potensi pajak selalu mengikuti karakteristik ekonomi wilayah, sehingga pendekatan yang diterapkan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah,” terang Washil.

 

Ia menjelaskan, Kabupaten Gresik memiliki karakteristik ekonomi yang ditopang oleh kawasan industri nasional, aktivitas pelabuhan dan logistik, perdagangan dan jasa, pertumbuhan kawasan permukiman, serta sektor pertambangan dan konstruksi. Beragam aktivitas tersebut menjadi dasar dalam memetakan potensi penerimaan pajak daerah.

 

Washil menegaskan, pemerintah daerah perlu mengidentifikasi sumber-sumber ekonomi yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sebelum menentukan kebijakan optimalisasi pajak.

 

“Jangan langsung meniru strategi daerah lain tanpa memahami struktur ekonomi sendiri. Mulailah dengan mengenali potensi ekonomi daerah, kemudian tentukan strategi optimalisasi pajak yang paling sesuai,” tegasnya.

 

Untuk mendukung langkah tersebut, Pemkab Gresik melakukan pemetaan potensi pajak berdasarkan aktivitas ekonomi, kepadatan penduduk, konsentrasi usaha, serta infrastruktur wilayah. Pemetaan ini menjadi instrumen analisis dalam memperkirakan potensi penerimaan sekaligus mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

 

Upaya tersebut sejalan dengan tren positif pendapatan daerah Kabupaten Gresik selama periode 2021–2025. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap total pendapatan daerah meningkat dari 32,91 persen pada 2021 menjadi 38,73 persen pada 2025. Sementara itu, pajak daerah menjadi kontributor terbesar dalam pembentukan PAD, dengan kontribusi mencapai 70,89 persen pada 2025.

 

Realisasi penerimaan pajak daerah selama lima tahun terakhir juga menunjukkan tren peningkatan. Beberapa sumber penerimaan utama di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Dalam meningkatkan PAD, Pemkab Gresik mengedepankan kolaborasi, inovasi, dan edukasi. Sejumlah langkah yang dilakukan meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penggalian potensi pajak daerah melalui OPSIR, monitoring dan evaluasi terhadap wajib pajak yang tidak taat, serta sosialisasi dan penyuluhan pajak daerah.

 

Selain itu, Pemkab Gresik juga memberikan insentif berupa diskon hingga 80 persen untuk PBB-P2 dan BPHTB, menyelenggarakan undian berhadiah, serta melaksanakan kegiatan capacity building guna mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.

 

Penguatan kebijakan juga dilakukan melalui evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, serta evaluasi Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

 

Di sisi pelayanan, digitalisasi menjadi salah satu upaya untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selama sekitar empat tahun terakhir, Kabupaten Gresik telah menerapkan pelaporan dan pembayaran pajak secara daring melalui Sistem Elektronik Pajak Daerah Lainnya (SEPADAN) dan Sistem Informasi Layanan Online Pajak Terintegrasi (SILOPINTER), sekaligus memperluas kanal pembayaran digital.

 

Washil menambahkan, pemutakhiran data juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah. Basis data yang akurat dapat mendukung pendataan wajib pajak yang lebih adil dan merata, mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap, serta membantu perencanaan pembangunan agar lebih tepat sasaran. Data yang valid juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

 

Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, turut menekankan pentingnya pemutakhiran data dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Menurutnya, kesesuaian data antara potensi pendapatan dan kebutuhan belanja menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kebijakan keuangan daerah.

 

“Ketika kita mampu mengoreksi dan memperbarui data, baik terkait potensi pendapatan maupun kebutuhan belanja, peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah akan semakin terbuka. Pemutakhiran data juga dapat mengubah komposisi fiskal daerah,” ungkap Munir.

 

Ia berharap, melalui studi tiru ini, Pemerintah Kabupaten Nagekeo dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang bermanfaat untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pemungutan pajak dan retribusi serta pengelolaan barang milik daerah.

 

“Semoga hasil studi tiru ini dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Nagekeo dan menjadi bahan untuk mengembangkan serta menerapkan kebijakan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerahnya,” pungkasnya.

Chatbot Chatbot Call Center 112