● 3 Oktober 2022 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
GRESIK - Pemerintah Kabupaten Gresik berjanji akan mempercepat izin investasi maupun pengajuan permohonan lainnya. Itu diberikan sepanjang prosedurnya seduai aturan dan membawa kemaslahatan.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Gresik Hj Aminatun Habibah menindaklanjuti permohonan Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT. Galasari Gunung Sejahtera.
"Kami dari Pemerintah Kab. Gresik selalu mensupport segala hal positif yang ada di Gresik ini, selama persyaratan dan ketentuan sudah disesuaikan dengan aturan yang ada. Maka kami pasti akan memberikan support dan perizinan yang nantinya akan mempercepat segala usaha yang ada di Kab. Gresik.” ucap Bu Min.
Sebelumnya Badan Pertahanan Nasional (BPN) Gresik mengundang seluruh pihak terkait saat rapat dan sidang panitia pemeriksaan tanah B di PT. Galasari Gunung Sejahtera Kecamatan Panceng, Senin (3/10).
Dari pemaparan yang ada, rapat ini bertujuan untuk pemeriksaan lapangan dan sidang dokumen tanah B, yang nantinya akan dipergunakan oleh PT. Galasari Gunung Sejahtera sebagai lahan Pertanian Holtikultura dengan komoditas utamanya berupa buah mangga berjenis chokanan, garifta, dan arumanis. Serta menggandeng petani holtikultura.
Sebagai informasi tanah yang dimaksud berada di Desa Sumerber dan Desa Surowiti Kec. Panceng seluas 292.660 m². Tanah ini tercatat atas nama PT. Galasari Gunung Swadaya yang sekarang menjadi PT. Galasari Gunung Sejahtera, dengan haknya atas tanah tersebut telah berakhir tanggal 20 Desember 2013 lalu.
Di tempat yang sama Kepala BPN Gresik Asep Heri menyampaikan, pemeriksaan dan sidang kali ini sebagai bentuk validasi untuk permohonan HGU oleh PT. Galasari Gunung Sejahtera. Menurutnya validasi ini akan menentukan keputusan akhir, apakah permohonan HGU ini akan ditolak atau diterima.
"Oleh karena itu salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka penerbitan sertifikat atau permohonan hak, yaitu melakukan penelitian data fisik dan yuridis, serta perijinan-perijinan yang dimiliki, hal ini nantinya akan menjadi dasar apakah permohonan dari PT. Galasari ini bisa diterima atau ditolak sesuai ketentuan" ujar Asep.
Selain Wabup dan Kepala BPN Gresik, hadir dalam agenda ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Yogyakarta, di Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Camat Panceng, Kepala Desa Sumurber, PT. Galasari Gunung Sejahtera Direktur Dinar Ariefin. (tlh/edited by Diskominfo Kab. Gresik)