● 17 November 2023 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Gresik, 17 November 2023 - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik, menggelar Sosialisasi Permen Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2023 dan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Gresik, Jumat (17/11).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, bahwa koperasi merupakan media untuk saling bersinergi. Koperasi harus dapat memetakan kebutuhan para anggota, sehingga dapat meningkatkan produktivitasnya.
"Kalau kita dalam koperasi, maka kita harus bekerja sama, untuk kepentingan bersama, dan digunakan bersama-sama, tidak boleh sendiri-sendiri. Maka koperasi harus disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Contohnya kebutuhan di wilayah nelayan akan berbeda dengan wilayah kota," ujar wabup yang akrab disapa Bu Min itu.
Untuk itu, menurutnya sosialisasi ini penting agar para anggota koperasi dapat selalu update informasi terbaru yang bermanfaat. Bu Min juga berharap tidak hanya informasi yang up to date, tapi juga harus terus berinovasi untuk masa depan yang lebih baik.
Perlu diketahui agenda ini bertujuan dalam mensosialisasikan terkait peraturan terbaru bagi koperasi yang memiliki unit simpan pinjam. Serta memberikan pemahaman kepada koperasi untuk kewajibannya mendaftarkan jaminan ketenagakerjaan bagi karyawannya.
agenda ini juga berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik. Sehingga nantinya para peserta juga akan menerima informasi kepesertaan yang dapat memberikan jaminan masa depan untuk para anggotanya.
"Nanti panjengen semua akan mendapatkan informasi yang lengkap terkait aturan yang baru. Saya harap dengan ini akan menumbuhkan rasa berinovasi, sehingga masyarakat Gresik mendapatkan jaminan masa depan yang baik." tuturnya di depan 200 peserta dari koperasi di Gresik baik Kopwan, KSP, KSPPS, dan Kopkar.
Di waktu yang sama, Bu Min bersama Kepala Diskoperindag Malahatul Fardah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Bunyamin Najmi, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm), serta Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 2 orang asal Kecamatan Dukun. Mereka adalah ahli waris Alm Ahmad Misbahudin dari Pemdes Imaan yang menerima bantuan senilai Rp. 50.567.900, dan ahli waris Alm Mahbub Junaidi dari Pemdes Bangeran senilai Rp. 52.949.990. (tlh/edited by Diskominfo )