● 12 Juni 2020 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Anda berada di Gresik tidak mengenakan masker saat transisi menuju tatanan normal baru, maka akan di sanksi. Sanksi itu bermacam-macam ada yang disuruh bersih-bersih di suatu kegiatan ada juga sanksi berupa denda sebesar Rp. 150 ribu.
“Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai dengan Peraturan Bupati nomer 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemicorona COVID-19 di Gresik”.
Hal ini disampaikan Bupati saat ditemui awak media setelah melaksanakan Rakor Forkopimda bersama para Kepala OPD, Camat serta diikuti oleh Kepala Kemenag Gresik, Ketua Majelis Ulama Kabupaten Gresik, Ketua PCNU Gresik Ketua PD Muhammadiyah Gresik, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Gresik serta beberapa perwakilan Perusahaan se Kabupaten Gresik.
Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja pada Jum’at (12/6/2020), Bupati Dr. Sambari Halim Radianto menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Bupati Gresik tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemicorona COVID-19 di Gresik.
“Kemarin surat itu sudah saya tandatangani. Kami mohon semua pihak membuat tata kerja dan Standard operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing. Untuk OPD kami harap pada Senin lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan” tandas Sambari.
Pada Perbup yang mengatur transisi new normal life, Bupati mengatur beberapa hal terkait Pariwisata, Pasar, Pelayanan public Perkantoran, Mall, Hotel, Pelabuhan di Kendaraan Umum (kapal) Warung (Resto).
“Untuk tempat ibadah kami persilahkan untuk melaksanakan sholat lima waktu dan sholat Jum’at berjemaah. Tapi kami mohon agar tetap menggunakan penegakan protocol Kesehatan. Kami juga berharap para Kyai dan Alim Ulama untuk selalu mendoakan agar COVID 19 ini segera berlalu” pinta Sambari.
Bupati juga meminta kepada pihak Dinas Kesehatan untuk tetap melaksanakan penyisiran ke beberapa Rumah Sakit rujukan dengan melakukan berbagai macam pemeriksaan kepada PDP atau menyisir pasien Gresik yang dirawat diberbagai rumah sakit di luar Gresik.
“Jangan malu meski jumlah yang terkonfirmasi sangat besar. Demikian juga kami tidak malu meski jumlah kasus postif Covid 19 di Gresik ini besar dan menempati urutan ketiga, tapi bisa dirawat. Daripada tidak terpantau dan menulari banyak orang” tandas Bupati.
Sesuai komitmen Bersama dengan para Kepala Daerah se Surabaya yang disaksikan Gubernur, Bupati Sambari menegaskan bahwa masing-masing Kepala Daerah untuk saling menjaga.
“Untuk itu kami meminta agar berdasarkan perbup, semuanya untuk tetap menjaga misalnya dengan melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Standar penegakan penegakan protocol Kesehatan harus dilaksanakan sampai di tingkat RT/RW” pinta Sambari.
Menanggapi yang disampaikan Bupati, Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim menambahkan agar SOP protocol Kesehatan yang akan dibuat dibidang masing-masing harus menggunakan Bahasa yang mudah dipahami oleh semuanya.
“Semua masyarakat harus mendukung transisi New normal life. Jangan berbuat semaunya. Seperti yang pernah terjadi di beberapa tempat ada yang ramai-rami menjemput jenasah covid yang akhirnya semuanya tertular. Di Gresik jangan sampai terjadi” tandas Qosim. (sdm/edited by Diskominfo Kab. Gresik)