● 1 April 2021 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
dilaksanakan penandatanganan berita acara audiensi penilaian dan pembinaan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Gresik. Acara yang dihadiri oleh Bupati Gresik H. Fandi Ahmad yani ini diadakan pada hari Kamis (1/4) di ruang Putri Cempo kantor Pemerintah Kabupaten Gresik. Bupati Gresik H. Fandi Ahmad yani yang akrab dipanggil Gus Yani hadir didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno serta dihadiri oleh kepala OPD di lingkungan Kabupaten Gresik. Dari Komisi Aparatur sipil Negara (KASN) diwakili oleh Sri Hadiati Wara Kustriani selaku anggota KASN Koordinator pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah I. Dalam sambutannya, Gus Yani menyambut baik kedatangan KASN di Kabupaten Gresik. Beliau menegaskan bahwa sistem merit ini penting untuk terus diterapkan secara konsisten. Sebagai informasi, Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
“Sistem merit ini yang harus benar - benar kita terapkan, apalagi kita yang sedang dalam masa pemulihan ini butuh percepatan dengan cara cara yang baru dan meninggalkan cara konvensional.” Ujar Gus Yani. Dengan diterapkannya Sistem Merit secara konsisten, maka diharapkan reformasi birokrasi yang di instruksikan oleh Presiden Jokowi bisa terealisasi di lingkungan pemerintahan kabupaten Gresik. ”Tentunya kita selalu butuh arahan dan bimbingan dari KASN agar target tersebut bisa tercapai.” Tutup Gus Yani. Sri Hadiati Wara Kustriani selaku anggota KASN dalam sambutannya menegaskan bahwa tugas KASN adalah untuk mengawasi implementasi untuk kemudian memberikan kriteria bagaimana penerapan sistem merit di Kabupaten Gresik. Tetapi tidak menutup kemungkinan KASN juga akan membantu Kabupaten Gresik untuk menerapkan sistem merit secara konsisten. “sesuai dengan UU No 5 thn 2014 KASN menjadi penjaga sistem merit bersama dengan Kemenpan, LAN dan BKN. Ini yang kemudian kita bersama sama mencoba memperbaiki menejamen pengelolaan ASN agar semua menerapkan sistem Merit.” Tegas Sri Hadiati. Dengan sistem merit ini, KASN mencoba membantu kepala daerah agar bisa lebih fokus melaksanakan kegiatan untuk mecapai visi misi. “semoga Kabupaten Gresik menjadi salah satu kabupaten kota yang mendapat kriteria baik. Sehingga ASN Kabupaten Gresik menjadi ASN yang professional, berintegritas dan berkinerja tinggi.” Tutup Sri Hadiati. Sdm/Edited By Diskominfo Gresik.