● 23 Juli 2020 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Dengan pertambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 yang setiap hari belum menunjukkan penurunan. Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto tampak semakin getol mengkampanyekan pencegahan penyebaran COVID-19 ini melalui sticker.
Untuk mengajak seluruh ASN Pemkab Gresik ikut mendukung kampanye tersebut, Bupati mengharuskan penempelan sticker pada semua mobil yang masuk ke area kantor Bupati Gresik.
“Tak hanya mobil Dinas, mobil pribadipun yang masuk area kantor Bupati harus bersticker kampanye ajakan disiplin melaksanakan protokol Kesehatan yang ditempelkan di kendaraan. Bedanya, kalau kendaraan plat merah harus ditempeli tiga stcker yaitu dipintu depan samping kanan dan kiri serta belakang. Sedangkan kendaraan pribadi hanya satu sticker di kaca belakang” tandas Reza Pahlevi Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Gresik disela mendampingi Bupati saat ikut memantau di gerbang kantor Bupati Gresik.
Dari hasil pantauan, semua kendaraan Dinas sudah menggunakan sticker. Hanya beberapa kendaraan pribadi yang tidak menggunakan sticker. Melihat keadaan yang demikian, petugas pemantau serta pemeriksa thermogun dari Bagian Humas Protokol bersama Bagian Hukum Setda Gresik dan dibantu oleh Satpol PP Gresik segera meminggirkan kendaraan.
Kendaraan yang memang dimiliki oleh ASN Pemkab Gresik serta keluargamya yang kebetulan mengantar, segera dipersilahkan minggir untuk sejenak menempelkan sticker. Sedangkan taxi dan kendaraan umum serta taxi online diwajibkan berputar untuk tidak mendekati kantor Bupati Gresik. Mereka boleh menurunkan penumpangnya di pos pantau sekitar 100 meter dari kantor Bupati.
Memang, sejak Rabu kemarin jumlah kasus yang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Gresik sudah mencapai 1527 kasus. Dibanding hari sebelumnya, ada penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 32 kasus.
Terkait adanya keberatan dari beberapa pihak dalam pelaksanaan Perbup 22 tahun 2020, Kepala Bagian Humas dan Protokol menjelaskan. Katanya, pada Rabu kemarin Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim menerima perwakilan Persatuan Pecinta Sound System dan Persatuan Penyedia Jasa Pernikahan untuk beraudiensi.
“Sesuai Perbup 22 tahun 2020, Bupati maupun Pihak Pemkab Gresik tidak melarang kegiatan usaha mereka, tapi tetap mengharuskan untuk mematuhi disiplin protocol Kesehatan” tandas Reza yang ikut pada pertemuan kemarin.
Mengacu pada disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan yang sudah diatur pada Perbup tersebut yaitu tetap harus menjaga jarak, semuanya harus memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan menyiapkan sabun, juga menyediakan hand sanitizer. Ada pemeriksaan suhu tubuh dengan thermogun.
“Yang penting lagi, penyelenggara atau pengelola acara dan yang punya hajat membuat surat bermatrei yaitu pernyataan tanggung jawab mutlak atas acara tersebut” tandas Reza.
Bila dalam acara tersebut, pihak penyelenggara mengundang artis dari luar daerah, wajib menunjukkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19. Hal lain yang harus dipatuhi yaitu penggunaan ruangan, undangan tidak boleh melebihi dari 50% kapasitas ruangan. (sdm/edited by Diskominfo Kab. Gresik)