Kabupaten Layak Anak (KLA) ● 28 September 2022 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Selain pendidikan formal di sekolah, pendidikan pesantren menjadi salah satu metode pembelajaran yang banyak digandrungi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Gresik. Pendidikan melalui pesantren ini anak didik atau yang disebut santriwan dan santriwati memperoleh ilmu pengetahuan yang sama dengan anak-anak yang bersekolah di sekolah formal lainnya, hanya saja para santri memperoleh pendidikan agama yang lebih mendalam.
Para santriwan dan santriwati yang selama menempuh pendidikannya menetap di pesantren diharapkan mendapatkan pola asuh yang baik dan optimal dari para pengasuhnya. Sebab para pengasuh tersebut merupakan pengganti orang tua, disisi lain hendaknya dapat memberikan pengasuhan dan pemenuhan 4 hak dasar anak yang baik dan optimal serta dapat memberikan perlindungan kepada anak sehingga anak dapat hidup aman, tumbuh kembang anak nyaman dan tentram.
Selain itu, pola asuh dipesantren juga harus dioptimalkan agar santriwan santriwati tidak mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Gresik Hj. Aminatun Habibah saat menghadiri sosialisasi Pengembangan Pesantren Ramah Anak yang diadakan oleh Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik. Bersama sejumlah pengasuh pondok pesantren di Gresik, Bu Min sapaan akrab Wabup Gresik membentuk komitmen antara pemerintah dan pengasuh pesantren guna terwujudnya pesantren ramah anak di Kabupaten Gresik.
"Baik pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas KBPPPA dan pengasuh pesantren harus memiliki komitmen yang sama, yakni mewujudkan rasa nyaman terhadap anak. Dan meyakinkan masyarakat terutama para orang tua bahwa pesantren di Gresik memang benar-benar nyaman dan layak untuk anak," kata Bu Min.
Menurut Bu Min, Besarnya partisipasi santri di Pesantren, banyaknya jumlah pesantren di Gresik serta pentingnya pesantren dalam menanamkan nilai agama, karakter dan moral menjadikan pendorong dirumuskannya Pesantren Ramah Anak.
"Dalam perlindungan anak di Indonesia, pesantren memiliki peran yang sangat strategis sebagai lembaga pendidikan islam terbesar dan tertua di Indonesia, dimana pesantren berperan aktif sebagai model pendidikan yang mengupayakan pencegahan tindak kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan," katanya.
Ditambahkan Bu Min, batasan usia Anak menurut UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, Bu Min berharap dapat meningkatkan kesepahaman di kalangan pesantren mengenai perlindungan anak. "Pemahaman mengenai perlindungan anak berkelanjutan sangat perlu diajarkan ke pada masyarakat sekolah. Selain itu dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadikan pilot pesantren ramah anak di Kabupaten Gresik. Intinya hak-hak dasar sebagai anak harus terpenuhi sekalipun anak tersebut menjadi santri suatu pondok pesantren. Terlebih anak juga jauh dari orang tuanya sehingga pendidikan yang diberikan perlu didasarkan pada konsep pendidikan ramah anak," pungkasnya. (iis/edited by Diskominfo Kab. Gresik)