● 21 Juni 2023 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Gresik, 21 Juni 2023 - Pemerintah Kabupaten Gresik bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2022, Rabu (21/06). Sosialisasi ini, juga sekaligus dalam rangka evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah desa.
Diikuti oleh perwakilan pemerintah desa dari semua kecamatan di Kabupaten Gresik, kegiatan ini menjelaskan secara gamblang terkait Perbup nomor 20 tahun 2022. Sebagaimana diketahui, melalui Perbup ini diatur pelaksanaan optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Abu Hassan, hadir dalam kegiatan ini. Disampaikan wabup, saat ini Pemkab Gresik terus mendorong diikutserakannya pekerja rentan di Kabupaten Gresik dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Sementara ini, hampir di seluruh desa di Kabupaten Gresik sudah mengikutsertakan 100 pekerja rentan di masing-masing desa. Kita upayakan para pekerja rentan ini tidak mikir bagaimana cara bayarnya, karena dibayar dengan dana desa," ujar wabup.
Adapun untuk beberapa desa yang belum mengikutsertakan pekerja migrannya, wabup berharap bisa diproses pada tahun ini.
"Kalau bisa menganggarkan lebih justru luar biasa. Karena ini juga untuk warga kita semua," tambahnya.
Dukungan juga disampaikan oleh Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Gresik, Bunyamin Najmi. Dirinya menyampaikan bahwa sejatinya program ini adalah upaya untuk melindungi pekerja rentan yang ada di masing-masing desa.
"Hingga saat ini, pekerja rentan yang ada di 330 desa di Kabupaten Gresik telah terdaftar 304 desa. Artinya masih ada 26 desa yang belum terdaftar di BPJS Ketenagarkerjaan. Dengan begitu, total pekerjanya adalah 30.400, atau masih ada 2.600 orang lagi dari 26 desa yang belum terdaftar," terang Bunyamin.
Dalam kegiatan yang sama, diserahkan juga secara simbolis bantuan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan ini diserahkan langsung oleh wabup kepada ahli waris masing-masing sebesar Rp. 60.055.550 dan Rp. 231.000.000. (nnd/edited by Diskominfo Kab. Gresik)