● 22 Januari 2023 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama’ (MWC NU) Kecamatan Bungah masa khidmat 2022 – 2027 dilantik hari ini, Minggu (22/01/2023). Pelantikan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Al-Islach, Kecamatan Bungah, Gresik.
Kini, kepemimpinan MWC NU Kecamatan Bungah dinahkodai oleh KH. Muhammad Alauddin, menggantikan KH. Ali Murtadho.
Kepada pengurus baru, Wakil Bupati Gresik Hj. Aminatun Habibah menyampaikan ucapan selamat dan berharap sinergi antar NU dengan Pemkab Gresik dalam “ngopeni” umat semakin kuat. Salah satunya dalam menjaga persaudaraan dan persatuan umat.
Dijelaskan Bu Min sapaan akrab wabup, kerukunan umat saat ini menghadapi tantangan tidak mudah, apalagi kondisi masyarakat yang heterogen. Oleh karena itu, diharapkan NU mampu menjadi penyejuk dan perekat agar persatuan di masyarakat tetap terjaga.
“Dengan keberagaman yang ada, mari bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif. Saya tas nama Pemerintah Kabupaten Gresik siap bersinergi dan mensupport menciptakan kondusifitas di Gresik,” tutur Bu Min.
Bu Min melanjutkan, bahwa ada satu hal yang yang menjadi PR bersama, yakni menurunkan angka pernikahan dini. Seperti diketahui bahwa angka pernikahan dini di Jawa Timur tergolong tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah terus memberikan edukasi terhadap dampak yang ditimbulkan karena pernikahan dini. Ia menilai, perlu adanya peran kiai dalam memberikan pemahaman guna mencegah pernikahan dini di Kabupaten Gresik.
"Pemerintah daerah, dinas terkait dan elemen masyarakat lainnya termasuk kiai perlu terus menggaungkan edukasi cegah perkawinan dini. Sosialisasinya harus dilakukan dengan berbagai saluran," kata Wabup.
Berbagai dampak buruk perkawinan dini antara lain membahayakan persalinan, resiko anak stunting, kekerasan dalam rumah tangga, hingga putus sekolah.
"Pernikahan di usia dini cenderung akan menurunkan kualitas hidup pasangan tersebut kelak. Karena masa tumbuh kembang anak yang belum dewasa menjadi terganggu," katanya.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai UU Nomor 16/2009 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Jika kurang dari 19 tahun, maka harus mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan. (iis/edited by Diskominfo Kab. Gresik)