● 30 November 2021 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Bertempat di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik, pada hari Selasa (30/11) menggelar kegiatan Penyerahan Laporan Audit Kearsipan Internal Kepada UPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2021.
Bupati Kabupaten Gresik, Fandi Akhmad Yani, didampingi oleh Asisten Administrasi Umum, Abu Hassan, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin, dalam kesempatan tersebut memberikan penghargaan kepada 3 UPD yang meraih nilai terbaik dalam hasil laporan audit kearsipan.
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum, Abu Hassan, Acara Penyerahan Laporan Audit Kearsipan diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan dan mendorong perangkat daerah untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada perangkat daerah yang telah melaksanakan tertib arsip di unit kerja masinh masing.
Bupati Yani, menyampaikan dalam sambutannya bahwa pengarsipan merupakan hal yang sangat penting namun sering dianggap sepele.
"Laporan kearsipan menjadi kewajiban kita karena di masing-masing dinas harus memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan," ujar Bupati Yani.
Lebih lanjut, Bupati Yani menyampaikan apresiasi kepada UPD yang meraih nilai terbaik, ia berharap penghargaan tersebut dapat memotivasi UPD lain dalam melakukan arsip yang baik. Bupati Yani juga berharap agar kearsipan terus berinovasi utamanya di era digital, kearsipan harus berinovasi menggunakan teknologi yang maju.
"Saya berharap agar kedepannya arsip terus berinovasi di era digital saat ini, kalau kita tidak beradaptasi dengan era digital ini kita akan tertinggal," lanjut Bupati Yani
Sebelumnya kegiatan kearsipan di Kabupaten Gresik telah dilakukan pengawasan kearsipan eksternal yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Gresik, dengan perolehan nilai keseluruhan pada tahun 2020 adalah 75,62 dengan predikat sangat baik.
Pelaksanaan audit pengawasan kearsipan internal yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik meliputi pengawasan kearsipan terhadap 8 perangkat daerah dengan aspek penilaian antara lain, Pengelolaan Arsip Dinamis yang terdiri dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, serta Sumber Daya Kearsipan yang terdiri dari sumber daya manusia kearsipan dan sarana prasarana kearsipan.
Berikut adalah nilai hasil pengawasan kearsipan internal terhadap Perangkat Daerah Kabupaten Gresik tahun 2021
1. Dinas Tenaga Kerja: 68,00
2. Dinas Komunikasi dan Informatika: 64,00
3. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah: 63,00
4. Badan Kepegawaian Daerah: 62, 50
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: 51,50
6. Sekretariat DPRD: 51,00
7. Dinas Pertanahan: 50,50
8. Dinas Sosial: 48,00
(fny/nnd/edited by Diskominfo Kab. Gresik)