● 18 Mei 2022 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Kebijakan pelonggaran pemakaian masker resmi berlaku mulai hari Rabu (18/05). Hal ini merujuk pada pernyataan pers Presiden RI Joko Widodo terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05).
Kebijakan ini diambil pemerintah pusat tentunya dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dalam keterangannya terkait kebijakan pelonggaran pemakaian masker mengatakan bahwa itu merupakan hasil kerja bersama baik dari unsur pemerintah, Nakes, TNI Polri dan tentunya masyarakat dalam usaha penanggulangan pandemi Covid-19.
Dengan mulai diberlakukannya kebijakan pelonggaran pemakaian masker tersebut, Sekda berharap masyarakat Gresik tidak lantas larut dalam _euforia_ berlebihan dan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan hidup sehat yang sudah dilakukan dalam masa pandemi kemarin.
"Perlu diperhatikan bahwa pelonggaran pemakaian masker ini tidak lantas tanpa syarat. Sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa pelonggaran ini berlaku jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus memakai masker," ujar Washil.
"Selain itu, alangkah baiknya jika kebiasaan hidup sehat yang selama ini kita lakukan seperti rutin berolahraga, mengkonsumsi makanan yang bergizi dan rajin mencuci tangan bisa terus kita lakukan," tambahnya.
Disamping itu, perlu diperhatikan juga bagi masyarakat kelompok rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
"Saya berharap masyarakat bisa mengerti akan batasan-batasan tersebut, sehingga kondisi pandemi khususnya di Kabupaten Gresik yang kian melandai ini bisa kita jaga dan terus melandai dari waktu ke waktu," pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Sekda juga kembali mengingatkan masyarakat Gresik untuk segera mendaftar dalam vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang sudah memenuhi kriteria. Terkait jadwal dan jenis vaksin yang tersedia bisa dengan mudah didapat informasinya lewat aplikasi _Gresikpedia_ yang bisa diunduh secara gratis di gawai masing-masing.
"Bagi masyarakat Gresik yang sudah berusia diatas 18 tahun dan tidak ada komorbid segera lakukan vaksinasi baik itu tahap 1, tahap 2 atau vaksin booster, silahkan datang ke unit-unit kesehatan di Kabupaten Gresik, tenaga kesehatan kita siap untuk memberikan pelayanan vaksinasi,"
Sebagai informasi, kondisi pandemi di Kabupaten Gresik terus melandai. Tercatat per tanggal 17 Mei 2022 jumlah kasus aktif sebanyak 3 kasus, dan 0 kasus meninggal dunia terhitung sejak 3 Maret 2022. (nnd/edited by Diskominfo Kab Gresik)