● 12 November 2020 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Beragamnya Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Gresik membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ‘jemput bola’ ke Gresik. Lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia, memberikan sosialisasi keamanan pangan dan layanan konsultasi pendaftaran produk pangan bagi pelaku usaha di Gresik pada Kamis (12/11/2020).
Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto menyatakan terima kasih atas layanan POM kepada 50 orang pelaku usaha UMKM di Gresik.
Menurut Bupati, sudah tepat upaya BPOM ini memberikan layanan sosialisasi dan konsultasi pada UMKM pangan di Gresik, mengingat jumlah UMKM di Gresik mencapai 17 ribu lebih. Dari jumlah itu 75% perlu pembinaan dan perizinan dari BPOM.
“Tolong, kalau sudah diberikan pembinaan dan diseleksi harus tetap diberi pembinaan terutama dalam penentuan expired produk. Cek dan telitilah sesuai laboratorium yang dimiliki oleh BPOM” kata Bupati saat memberikan sambutan pembukaan sosialisasi tersebut.
Bupati juga meminta kepada seluruh pelaku usaha UMKM yang ada di Gresik untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas dan menjaga mutu produksinya. Kepada BPOM kami meminta agar selalu memberikan pembinaan kepada pelaku usaha pangan di Gresik, terutama bagaimana para pelaku usaha pangan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Sosialisasi Keamanan Pangan, Dewi Prawitasari yang mewakili BPOM RI mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan tentang keamanan pangan, menerapkan cara olahan yang baik untuk peningkatan daya saing.
“Keamanan pangan merupakan tanggung jawab kita bersama dan memberikan dampak besar terhadap Kesehatan masyarakat” urai Dewi.
Selain itu menurut Dewi untuk meningkatkan daya saing produk local, BPOM juga memberikan kemudahan dalam mendapatkan nomor izin edar BPOM RI MD.
Beberapa kemudahan BPOM yaitu, Pembinaan UMKM via daring, pemdampingan, Coaching clinic, simplikasi persyaratan izin cukup Izin Usaha Mikro kecil (IUMK) dan surat keterangan domisili usaha (SKDU), sesuai PP 32/2017 ada potongan biaya 50%, registrasi pangan resiko rendah hanya melalui notifikasi tidak dipersyaratkan hasil uji/Analisa, pemeriksaan hanya focus pada pelaksanaan hygieni sanitasi, sampling dan uji produk UMKM gratis. (sdm/edited by Diskominfo Kab. Gresik)