● 24 Juni 2021 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Sampai saat ini masih banyak pelaku penyedia jasa konstruksi yang belum memahami administrasi pekerjaan sesuai peraturan yang ada.
Untuk itu, seiring telah terbitnya Peraturan daerah nomer 14 tahun 2020 tentang jasa konstruksi. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Gresik melaksanakan sosialisasi Perda tersebut kepada Pelaku Jasa Konstruksi dan beberapa stakeholder yang lain untuk penyusunan peraturan Bupati guna melaksanakan perda tersebut.
Setelah terbitnya Perda 14 tahun 2020, ternyata ada beberapa peraturan baru yang memang belum teradopsi pada perda tersebut.
“Kami memohon masukan dari anda untuk kami masukkan sebagai draft dalam penyusunan Peraturan Bupati. Tentunya dengan harapan agar semuanya dapat memahami dan melaksanakan sesuai aturan yang ada” ujar Kepala Dinas PUTR Gunawan Setijadi saat membuka sosialisasi Perda 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi yang berlangsung di Hotel Horison pada Kamis (24/6/2021).
Lebih jauh Gunawan Setijadi menyatakan keprihatinannya dengan beberapa pelaku penyedia jasa konstruksi yang tidak memahami aturan yang ada misalnya tidak melaporkan hasil pekerjaan setiap termind. Padahal ini suatu keharusan agar saya bisa mengecek hasilnya.
Beberapa lagi ada peserta lelang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan penawaran lelang tapi tidak mencantumkan jumlah modal dan harta kekayaannya. Padahal itu penting untuk mengukur kemampuan atas proyek yang akan dikerjakan.
Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Wijaya yang hadir sebagai narasumber menyatakan bahwa terbitnya Perda nomer 14 tahun 2020 ini saya ibaratkan bahwa Pemkab Gresik sudah berlari cepat dibanding yang lain.
“Perda ini baru dan terbit sedikit lebih cepat dari undang undang cipta kerja. Untuk itu perlu beberapa masukan dari seluruh peserta dalam rangka unuk penyempurnaan serta penerbitan perbup untuk pelaksanaan Peda tersebut. Semata untuk memenuhi kebutuhan para penyedia jasa konstruksi di Gresik” katanya.
Selaku Wakil Rakyat, Asroin berharap agar pelaku usaha konstruksi di Gresik bisa lebih banyak mendapat pekerjaan. Bagaimanapun suatu proyek yang sudah direncanakan, disiapkan dan sangat disayangkan bila tidak dilaksanakan yang akhirnya dananya dikembalikan dalam bentuk silfa.
“Setelah sosialisasi ini kami berharap semua pekerjaan konstruksi bisa lancar sesuai yang diharapkan yaitu lelang cepat, pelaksanaan bisa diawal tahun dan bisa dilaksanakn sesuai schedule dengan hasil yang baik” ujarnya.
Seiring yang disampaikan beberapa pembicara, Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Imam Basuki berharap kepada semua peserta yang terdiri dari para penyedia jasa konstruksi, LSM. Tokoh masyarakat serta Kepala OPD terkait agar memberikan masukan tentang kearifan lokal sebagai bahan penyusunan draft Perbup.
Selain ketua Komisi III DPRD Gresik, ada beberapa Narasumber lain Mohammad Afifudin Soleh yang memberikan kajian dari sisi Hukum dan dari Dinas Penanaman modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjelaskan tentang Perijinan dan OSS. (sdm/Edited By Diskominfo Kab.Gresik)