● 7 Oktober 2022 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Gresik, 07 Oktober 2022 - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Juga terdapat penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS tersebut merupakan data yang dijadikan acuan pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI (Kemensos RI), kepada warga miskin. Atau warga tidak mampu di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kabupaten Gresik.
Sebagai data acuan, warga kategori miskin atau tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS, dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan. Baik bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah.
Di Kabupaten Gresik, DTKS yang tercatat terdapat 571 ribu warga yang masuk dalam kategori miskin. Data inilah yang saat ini sedang benar-benar di kroscek lagi dari tingkat desa, untuk dipastikan keakuratannya.
Untuk masuk dalam DTKS, terdapat beberapa kriteria yang sudah diatur dalam Permensos No. 3 tahun 2021. Kriteria-kriteria tersebut meliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana. Serta korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.( /edited by Diskominfo Kab. Gresik)