● 18 Juni 2020 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomer 14 Tahun 2020 (PMPUPR 14/2020) tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut.
Bertempat di lantai III ruang rapat Dinas PUTR pada Kamis, (18/6/2020) sekitar 50 anggota asosiasi perusahaan Konstruksi yang ada di Gresik menghikuti kegiatan ini.
Menurut Sekretaris Dinas PUTR, Ketut Pratikno, PMPUPR 14/2020 yang membuka acara ini mewakili Kepala Dinas PU katanya, aturan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019 yaitu perlu melakukan penyesuaian ketentuan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
“Kegiatan ini untuk menyamakan pengetahuan dan persepsi terhadap aturan tersebut yaitu tentang standard dan pedomanpengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, sehingga dalam pelaksanaannya dapat meminimalisir perbedaan persepsi dalam rangka pengadaan jasa konstruksi. Kami berharap dengan berlakunya Permen terbaru ini proses lelang bisa berjalan dengan baik” Tandas orang Nomer dua di PUTR Kabupaten Gresik tersebut.
Kepala Bidang Bina Jasa Kontruksi DPUTR, Imam Basuki menyatakan bahwa aturan ini masih baru karena ditandatangani sebulan yang lalu dan sosialisasi PMPUPR 14/2020 baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Gresik.
“Sehari sebelumnya kami juga mengadakan sosialisasi kepada seluruh OPD di Pemkab Gresik terutama kepada OPD yang memiliki pekerjaan konstruksi dan asosiasi Jasa Konstruksi. Alhamdulillah semua OPD yang kami undang hadir” katanya bangga.
Ketika ditanya tentang sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Imam menjelaskan bahwa sesuai aturan PMPUPR 14/2020, Perlindungan untuk tenaga kerja jasa kontruksi harus didaftarkan sebelum proyek dimulai. Hal ini agar manfaat asuransi tersebut dapat dirasakan secara optimal oleh para tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
“Jadi tidak seperti sebelumnya, para pekerja konstruksi hanya diikutkan asuransi Ketika proyek sedang berjalan atau bahkan akan selesai. Jadi apabila ada pekerja yang mengalami kecelakaan saat pekerjaan awal proyek, kebanyakan tidak mendapat jaminan asuransi” jelas Imam.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Ahmad Fauzie Usman yang juga memberikan paparan pada kegiatan tersebut mengatakan, saat ini ada kenaikan manfaat Jaminan Asuransi, hal ini sesuai PP 82 tahun 2019. Jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 x upah yang diterima.
“Selain itu, ahli waris juga mendapatkan biaya pemakaman dan santunan berkala sebesar Rp. 22 juta. Anak yang ditinggalkan akan mendapat beasiswa selama jenjang pendidikan mulai tingkat playgroup sampai dengan perguruan tinggi maksimal 2 orang anak” katanya.
Sedangkan untuk tenaga kerja yang meninggal karena sakit selama masa jasa konstruksi akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta. Jumlah nominal yang diterimakan ini ada kenaikan dari aturan sebelumnya sebelumnya yang hanya Rp. 24 juta. (sdm/edited by Diskominfo Kab. Gresik)