● 13 September 2022 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Pemerintah Kabupaten Gresik, mengupayakan penetapan tarif kapal pelayaran Gresik - Bawean tidak memberatkan calon penumpang maupun operator kapal, pasca kenaikan harga BBM subsidi sejak 3 September 2022 lalu.
Usulan kenaikan tarif yang disampaikan operator kapal yakni Rp 210 ribu untuk eksekutif dan Rp 275 ribu untuk VIP dinilai masih terlalu berat.
Untuk mencari jalan keluar, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik menggelar pertemuan dengan stakeholder. Akhirnya dalam rapat disepakati harga tiket disesuaikan menjadi Rp 190 ribu untuk Eksekutif dan Rp 240 ribu untuk VIP.
"Khusus eksekutif Pemkab Gresik memberikan subsidi tiket sebesar Rp 25 ribu. Subsidi ini berlaku selama 3 bulan, yakni Oktober, November dan Desember," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Tarso Sagito, dalam rapat bersama.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kadishub Gresik di depan mahasiswa asal Bawean yang mendatangi Kantor Bupati Gresik, Selasa (13/9/2022).
Sebelumnya Haikal Abrar, Koordinator Mahasiswa Bawean dalam audiensi dengan Dishub Gresik menyampaikan, pihaknya menanyakan rencana kenaikan harga tiket Ekspress Bahari melalui surat pemberitahuan per tanggal 6 september 2022 yang dikeluarkan oleh PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur.
Lebih lanjut Tarso Sagito menambahkan, pihak operator memang menghendaki ada kenaikan tarif. Namun demikian berdasarkan hasil pertemuan yang dipimpin Bupati Fandi Akhmad Yani bersama pihak operator, Sekda, Asisten Bappeda, Inspektorat, dan BPPKAD akhirnya surveinalnya disepakati harga itu adalah untuk harga VIP 240 ribu rupiah, sementara untuk harga tiket eksekutif sebesar 190 ribu rupiah.
"Mudah - mudahan ini menjadi kenyataan karena APBD belum digedok. Insya Allah jika aturan memungkinkan akan ada subsidi dari pemerintah Kabupaten Gresik yang untuk sementara, yang di subsidi adalah tiket eksekutif dari harga 190 ribu rupiah akan di subsidi 25 ribu rupiah, sehingga harga tiket yang harus dibayar pengguna jasa penyeberangan adalah sebesar 165 ribu rupiah tapi ini menunggu di dok nya PAPBD sekaligus juga bilamana itu menurut aturan diperbolehkan," terangnya. (dvd/edited by Diskominfo Kab. Gresik)