● 18 Mei 2022 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tercatat sudah 7 kali berturut-turut kabupaten Gresik menerima opini WTP dari BPK.
Laporan hasil pemeriksaan LKPD TA 2021 diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono kepada Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah yang hadir bersama Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman beserta jajaran, pada Rabu (18/5), di kantor perwakilan BPK Jawa Timur di Jl. Raya Juanda, Sidoarjo.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan daerah bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini tersebut merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.
"Meski pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau _fraud_ dalam pengelolaan keuangan, namun jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau kecurangan atau pelanggaran atas ketentuan perundangan khususnya yang berdampak terhadap munculnya potensi atas kerugian daerah, maka hal tersebut akan dilaporkan pada laporan hasil pemeriksaan," ujar Joko.
"Kami berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK dapat dipergunakan sebagai dasar pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah terutama yang terkait dengan anggaran," tambahnya
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilakukan pemerintah daerah, BPK memberikan opini WTP pada Kabupaten Gresik dan empat Kabupaten lain yang turut hadir di waktu yang sama. Keempat Kabupaten tersebut diantaranya adalah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.(edited by Diskominfo Kab Gresik)