● 21 Desember 2023 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Gresik, 21 Desember 2023 - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang bersumber dari APBN dengan jumlah total Rp2.366.056.790.000,- kepada satuan kerja (Satker) yang ada di Wilayah Kabupaten Gresik secara digital. Bertempat di Kantor Bupati Gresik, Kamis (21/12), kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda dan pelaksana anggaran di masing-masing Satker.
Dalam kegiatan ini, diberikan juga penghargaan kepada Satker wilayah Kabupaten Gresik dengan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik dan penandatanganan pakta integritas tahun 2024, serta penyerahan sertifikat hak pakai oleh Kepala Kantor Pertanahan Gresik.
Bupati Yani mengungkapkan, tahun 2023 merupakan tahun yang sulit bagi seluruh kabupaten/kota. Karenanya, dirinya ingin agar di tahun 2024 ada satu skema rancangan khusus.
"Saya melihat tahun depan ada dua hal yang harus dilakukan. Yang pertama adalah mencadangkan anggaran untuk menghadapi ketidakpastian di tahun depan. Kami tidak ingin defisit kembali," tegas Bupati Yani.
Hal berikutnya yang akan dilakukan adalah dengan memberikan dukungan kepada masyarakat, dengan berfokus pada kesejahteraan masyarakat yang meliputi pelayanan kesehatan secara gratis (UHC), serta tidak lupa berbagai bantuan sosial bagi masyarakat.
"Dua hal ini yang akan menjadi prioritas. Namun, bukan berarti pembangunan skala besar tidak menjadi prioritas. Yang kita tekankan adalah mana prioritas yang memiliki daya ungkit terkait pertumbuhan ekonomi yang nantinya berujung pada pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Gresik," terangnya.
Terakhir, Bupati Yani juga mengajak kepada Satker di wilayah Kabupaten Gresik untuk membelanjakan anggarannya di dalam wilayah Gresik. Hal ini tidak lain agar pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Gresik terus meningkat.
Sementara itu, Kepala KPPN Surabaya 1 Yoyok Yulianto menerangkan bahwa, penyelenggaraan kegiatan ini memiliki nilai strategis utamanya dalam persiapan pelaksanaan DIPA dan transfer ke daerah tahun 2024 di Kabupaten Gresik.
"Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan akan ada pemahaman terhadap kebijakan pembangunan dan pemerintahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, serta adanya harmonisasi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.
Dijelaskan juga, jumlah alokasi dana transfer ke daerah di Kabupaten Gresik pada tahun anggaran 2024 secara total sebesar 1,93 triliun rupiah, dengan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 952,9 miliar rupiah, belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik sebesar 469 miliar rupiah, dana bagi hasil sebesar 174,8 miliar rupiah, dana desa sebesar 312,36 miliar rupiah, serta dana insentif fiskal sebesar 30,35 miliar rupiah. (nnd/Edited by Diskominfo Kab. Gresik)