Pemerintahan ● 14 Agustus 2024 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Gresik, 14 Agustus 2024 – Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Regulasi bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Acara yang berlangsung pada, Rabu (14/08) ini dihadiri oleh OPD terkait serta perangkat desa dan kecamatan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa program BLT yang dibiayai oleh DBHCHT merupakan salah satu instrumen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam mengurangi angka kemiskinan. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 ini angka kemiskinan di Kabupaten Gresik menjadi capaian angka kemiskinan terendah dalam 15 tahun terakhir.
"Lewat bantuan langsung tunai ini, kita berharap dapat mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan, serta berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Gresik," ujarnya.
Sebagai informasi, penerima DBHCHT Kabupaten Gresik tahun 2024 dibagi menjadi 3 kelompok penerima. Di antaranya petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk tahun anggaran 2024, Kabupaten Gresik mendapatkan besaran alokasi dana bagi hasil cukai tembakau sebesar 26,3 miliar rupiah. Dana alokasi tersebut akan digunakan untuk penegakan hukum, pemberian bantuan sosial, dan peningkatan sumber daya masyarakat melalui pelatihan kerja.
Pada kesempatan yang sama, wabup juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur penerimaan bantuan ini, agar penyalurannya dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman atau kesalahan administrasi dalam penyaluran bantuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat," tambahnya.
Selain itu, ia mengingatkan kepada seluruh penerima bantuan untuk menggunakan dana yang diterima dengan bijak dan sesuai kebutuhan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung program-program pemerintah yang bertujuan menyejahterakan masyarakat.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh. Dirinya mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari DBHCHT di Kabupaten Gresik ditetapkan sebesar 2 juta rupiah dalam satu tahun dan akan dibagi penyalurannya sebanyak 4 kali dalam satu tahun.
"Angka ini sudah kita sesuaikan dengan angka garis kemiskinan di Kabupaten Gresik yang lebih tinggi dibandingkan dengan mayoritas kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Dalam penyalurannya nanti kita akan menggandeng PT. Pos Indonesia dengan tujuan agar lebih transparan dan akuntabel," terang ummi.
Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan berbagai penjelasan mendalam tentang mekanisme, serta kriteria penerima manfaat BLT DBHCHT. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh penerima BLT DBHCHT 2024 dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gresik. Apabila semua mekanisme sudah terpenuhi, penyaluran BLT DBHCHT ini rencananya akan dimulai pada minggu keempat bulan Agustus 2024. (nnd)