● 3 Juni 2022 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Pemerintah Kabupaten Gresik dibawah Nahkoda Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Aminatun Habibah dalam berbagai kesempatan berkali-kali menegaskan bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar perekonomian yang terbukti tangguh dimasa pandemi Covid-19.
Dengan latar tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik secara berkesinambugan memberikan dukungan dalam pengembangan UMKM untuk bisa terus tumbuh dan berani ber_mindset_ ekspor.
Salah satunya adalah dengan dilaksanakannya berbagai kegiatan dalam rangka pengembangan UMKM dengan memberikan kemudahan dalam hal pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) yang menggandeng Dinas Kesehatan dan Bea Cukai Kabupaten Gresik untuk bersama-sama menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro, yang bertempat di Pendopo Kecamatan Sangkapura, Bawean, hari Jum'at (03/06).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dalam sela-sela kunjungannya di Pulau Bawean. Wabup menerangkan pentingnya kepemilikan izin dalam berusaha.
"Kepemilikan NIB ini ada aturannya, dan ada denda yang cukup besar bagi pelanggarnya. Oleh karenanya, ini menjadi sangat penting bagi produk-produk kita karena selain patuh aturan, juga agar tidak ada masalah saat pemasaran produknya," terang Wabup.
Disamping itu, Wabup juga mengingatkan pentingnya branding dan pengemasan produk sehingga bisa tampil menarik dan tentunya akan memberikan nilai lebih pada produk tersebut.
Seperti yang dijelaskan Plt Kadiskoperindag Kabupaten Gresik Malahatul Fardah dalam laporannya diawal acara. Dijelaskan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberikan sosialisasi dan fasilitasi kemudahan berusaha kepada para pelaku usaha, khususnya di kecamatan Sangkapura dan Tambak.
"Dalam kegiatan ini, akan difasilitasi pengurusan NIB sampai diterima izinnya. Bapak Ibu yang ingin mendaftarkan NIB hari ini bisa langsung selesai," ungap Fardah.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang pelaku UMKM Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak, yang seluruhnya belum memiliki NIB. Di Kabupaten Gresik sendiri tercatat ada 58 ribu UMKM, dan diantarnya sebanyak 3.307 UMKM sudah memiliki NIB. (nnd/edited By Diskominfo Kab. Gresik)