● 31 Agustus 2023 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Gresik - Naiknya tarif pita cukai menimbulkan persaingan yang kurang sehat pada industri rokok dan membuat semakin meluasnya peredaran rokok ilegal. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup besar karena merebaknya rokok tak berpita cukai resmi.
Dengan kondisi seperti ini, tentu menjadi persoalan yang harus dilakukan penanganan serius. Keberadaan rokok ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemerintah, produsen produk legal, dan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Gresik Hj. Aminatun Habibah pada kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang undangan di Bidang Cukai dan Gerakan Gempur Rokok Ilegal yang digelar oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik, Kamis (31/08/2023).
Mereka yang hadir merupakan para pedagang rokok baik eceran maupun grosir. Juga pelaku UMKM, pemilik toko kelontong dan juga warung kopi.
"Saya minta agar seluruh masyarakat terutama para pedagang yang menjual rokok di Gresik, berpartisipasi aktif dalam mengedukasi masyarakat. Jika peredaran rokok illegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok. Untuk itu masyarakat harus cerdas dan bisa membedakan mana rokok legal dan ilegal," Kata Bu Min sapaan akrab wabup.
Menurut Bu Min, sosialisasi ini sangat penting dilakukan. Terlebih peserta kegiatan ini mayoritas pedagang. Dirinya juga menyampaikan, rokok illegal dapat berpotensi meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran.
"Selain itu, rokok illegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat," ujar wabup.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi penyuluhan dan layanan informasi kantor Bea dan Cukai Gresik, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik, Sekda Gresik, Dandim 0817/Gresik. (iis/edited y Diskominfo Kab. Gresik)