● 23 November 2022 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Sampah plastik adalah jenis sampah anorganik, sampah jenis ini tidak dapat diuraikan begitu saja. Butuh waktu bertahun–tahun sampah plastik untuk dapat diuraikan sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan.
Dalam rangka mengurangi dampak terhadap penggunaan sampah plastik, Pemkab Gresik telah menerapkan regulasi lingkungan berkelanjutan. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Plastik Sekali Pakai.
Hal itu bertujuan mengurangi penggunaan dan pembatasan secara bertahap dan berkelanjutan plastik sekali pakai.
Sebagai wujud pelaksanaan regulasi yang ada, Pemkab Gresik melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan sosialisasi dan mengkampanyekan penggunaan plastik sekali pakai. Salah satu sasarannya adalah pelaku usaha atau ritel yang kerap menggunakan plastik sekali pakai sebagai kemasan.
Hari ini, Rabu (23/11/2022), kampanye bertajuk Diet Kantong Plastik dilakukan di pusat perbelanjaan Icon Mall Gresik. Wakil Bupati Gresik Hj. Aminatun Habibah turun langsung mengkampanyekan pembatasan penggunaan kantong plastik.
"Hari ini saya bersama dengan DLH mulai turun ke sejumlah pusat perbelanjaan, yakni Transmart, Hypermart dan swalayan modern lainnya untuk memberikan sosialisasi pengurangan penggunaan sampah plastik," kata Bu Min sapaan akrab Wabup.
Ia mengatakan, selain pemerintah daerah, sektor swasta mempunyai peran serta untuk percepatan pengurangan plastik sekali pakai dalam berbagai kegiatan sehari-hari. Sebagai gantinya, Wabup menyarankan kepada masyarakat untuk membawa kantong belanja atau tote bag saat berbelanja.
"Dalam sosialisasi ini, sebagai simbolis kami bagikan tote bag kepada sejumlah masyarakat. Namun kedepan, kami ingin pusat perbelanjaan menyediakan tas belanja non plastik. Masyarakat pun kami himbau untuk membawa kantong belanja sendiri. Kedepan, masyarakat juga kami imbau untuk membawa tumbler bahkan membawa wadah sendiri untuk membeli makanan. Maka dengan begitu akan lebih cepat terhadap pengurangan sampah plastik sekali pakai," lanjutnya.
Seperti diketahui bahwa komponen sampah plastik dapat terpecah menjadi mikro plastik atau nanoplastik. Dalam kurun waktu yang lama, hal tersebut mempengaruhi kualitas ekosistem air sungai dan laut. Sehingga sangat berakibat buruk terhadap kesehatan manusia. (iis/edited by Diskominfo Kab. Gresik)