● 8 Juni 2020 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Dimasa transisi Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) III yang berakhir hari ini. Bupat Gresik Dr. Sambari Halim Radianto tetap akan mengusulkan New Normal Life dengan disiplin Penegakan Protokol Kesehatan (PPK).
“Saya minta kepada Asisten Sekda Gresik yang juga Ketua Pelaksana Harian gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Gresik, Asisten Administrasi Umum, Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum dipersilahkan meninggalkan tempat untuk mempersiapkan draft Perbup yang harus disampaikan kepada Gubernur pada sore ini” demikian perintah Bupati Gresik mempersilahkan para pejabat dimaksud untuk segera meninggalkan rapat.
Saat itu para pejabat tersebut serta para Kepala OPD yang lain serta anggota Forkopimda Gresik tengah mengikuti rakor Forkopimda dan evaluasi OPD yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik pada Senin, (8/6/2020).
Menurut Bupati, gagasan tentang disiplin penegakan Protokol Kesehatan yang telah disampaikan saat rapat bersama Gubernur yang berlangsung sampai Senin dini hari itu sempat dipuji oleh berbagai kalangan. Pujian ini lantaran dalam disiplin penegakan protocol Kesehatan (PPK) yang direncanakan Bupati saat new normal life ini dibarengi dengan semacam penandatanganan pakta integritas.
“Masing-masing kelompok masyarakat yang akan memberlakukan PPK ini harus menandatangani pakta integritas yang telah disiapkan oleh gugus tugas Pencegahan COVID 19 Pemkab Gresik. Mereka tak hanya menandatangani pakta integritas, tapi juga harus melaksanakan yang ada di dalam pakta integritas serta sarana prasarananya” tandas Sambari saat memimpin yang dihadiri seluruh anggota Forkopimda dan para kepala OPD Pemkab Gresik.
Bupati menyatakan pada New Normal Life dengan disiplin Penegakan Protokol Kesehatan (PPK) akan menguatkan cek point di tingkat desa.
“Camat harus bertanggung jawa terhadap pelaksanaan cek point ini. Camat boleh meminjam kendaraan pada Pemkab Gresik dan melengkapi kendaraan tersebut dengan pengeras suara untuk terus menerus melakukan sosialisasi keliling desa dan tempat tempat keramaian diwilayahnya dengan memberikan himbauan tentang pencegahan COVID 19” tegas Sambari.
Sedangkan beberapa keharusan yang diwajibkan dalam pakta integritas di Perusahaan misalnya, harus melaksanakan rapid test, harus melaksanakan fisikal distancing, menyediakan sarana prasarana sesuai protocol Kesehatan misalnya tempat cuci tangan, meliburkan karyawan yang bersuhu tubuh diatas normal, memisah keluar dan masuk karyawan, menyemprot setiap kendaraan yang masuk.
Saat melaksanakan ibadah karyawan harus menyiapkan tempat ibadah sendiri, kantin hanya untuk karyawan serta menempatkan makanan pada kotak, sopir kendaraan pengirim barang dari luar dilarang masuk area perusahaan dan harus diganti dengan karyawan perusahaan saat berada di lingkungan perusahaan, serta beberapa aturan sesuai situasi dan kondisi perusahaan.
Wakil Bupati Gresik, Dr. Mohammad Qosim yang saat itu juga hadir mengingatkan para camat agar selalu mencari cara agar penyebaran COVID 19 bisa terdeteksi dengan baik.
“Anda harus selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Gresik untuk pencegahan COVID 19 ini. Terutama bagi wilayah kecamatan yang peta penyebaran covid 19 termasuk tinggi. Intinya segera temukan dan isolasi” tandas Qosim.(sdm/edited by Diskominfo Kab. Gresik)