● 14 September 2020 ● Dibuat oleh Admin Kominfo
Puluhan orang pelanggar protocol Kesehatan di Gresik terjaring operasi gabungan yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Gresik pada Senin (14/9) siang. Para pelanggar tersebut langsung disidang ditempat, karena Pemerintah telah menyiapkan pranata sidang ditempat.
Seperti halnya di ruang persidangan, setelah dicatat para pelanggar tersebut langsung dihadapkan di depan hakim dan menjalani persidangan. Setelah jaksa membacakan tuntutannya, hakim menyebutkan kesalahan pelanggaran yang telah dilakukan. Hampir semua tersangka mengakui dan menyadari kesalahannya. Seketika mereka membayar denda melalui transfer bank.
Persidangan tersebut disaksikan oleh Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto dam Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim. Tampak juga semua anggota Forkopimda Gresik memantau persidangan ditempat para pelanggar Protokol Kesehatan tersebut.
Tampak hadir menyaksikan persidangan tersebut yaitu Penjabat Sekda Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Infantri Taufik Ismail, Ketua PN Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Gresik.
Sebelumnya Bupati dan anggota Forkopimda Gresik melaksanakan rapat Koordinasi di Ruang Rapat Mandala Bakti Praja kantor Bupati Gresik. Mereka membahas tentang evaluasi disiplin penegakan Protokol Kesehatan di Kabupaten Gresik.
“Rakor ini menindaklanjuti pertemuan bersama Gubernur, Pangdam dan Kapolda yang berlangsung kemarin” kata Bupati tentang rapat yang dilakukan bersama Forkopimda dan para Kepala OPD Pemkab Gresik.
Menurut Bupati, berdasarkan data tingkat kesembuhan Covid di Kabupaten Gresik mencapai 86% dan lebih tinggi dari rata-rata kesembuhan di tingkat Propinsi Jawa Timur.
“Saya berharap kepada semua pihak untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat kesembuhan ini sehingga bisa mencapai harapan” pinta Sambari.
Bupati berharap kepada Camat agar meningkatkan kewaspadaan pada setiap desa yang ada di wilayahnya.
“Kalau perlu RT dan RW mencatat seluruh aktifitas warganya serta tamu yang datang khususnya yang datang dari Zona merah dan zona hitam. Laporkan setiap aktifitas yang mencurigakan. Laporkan kepada Kepala Desa atau kepada Babinsa dan babinkamtibmas yang ada diwilayah masing-masing” tegas Bupati.
Kepada seluruh OPD agar mendukung kegiatan ini mereka diminta untuk mensosialisasikan Perbup 22 tahun 2020 ini ke pasar, Perusahaan, hotel, Mall, Pelabuhan, dan tempat lain.
“Jangan ada kerumunan misalnya ada kompetisi pertandingan sepak bola atau nonton bareng kompetisi bola melalui layar lebar tetap dilarang. Kepada Dispora agar menyurati para Kepala Desa atas larangan ini. Yang penting Disiplin peningkatan penegakan Protocol Kesehatan atau DP3K. tetap harus jaga jarak” tegas Sambari.
Selanjutnya Bupati akan lebih gencar lagi untuk membagikan masker kepada masyarakat. Dia meminta agar semua instansi untuk ikut membagikan masker kepada masyarakat.
Terkait pembagian masker, semua anggota Forkopimda mendukung dan menyatakan siap untuk membantu. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Gresik dan Dandim 0817 Gresik serta seluruh anggota Forkopimda lain ikut mendukung. (sdm/edited by Diskominfo Kab. Gresik)