Hasil Uji Kelayakan Dan Kepatutan Seleksi Calon Direksi Perumda BPR Bank Gresik Kabupaten Gresik Tahun 2026
Pengumuman Kabupaten Gresik
Temukan informasi dan pengumuman publik yang dapat diunduh langsung dari portal ini.
Hasil Uji Kelayakan Dan Kepatutan Seleksi Calon Direksi Perumda Bpr Bank Gresik Kabupaten Gresik Tahun 2026
Surat Edaran Bupati Gresik Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
“Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, maka bersama ini disampaikan, antara lain:
Himbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang & Hari Berkabung Nasional
Dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 yang telah wafat pada tanggal 2 Maret 2026 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5),
ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019, dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama 3 (tiga) hari berturut-turut
terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.
Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Pedoman Logo Hari Jadi Kota Gresik ke 539
Pedoman Logo HUT Pemkab Gresik Ke-52 dan Hari Jadi Kota Gresik Ke 539
SE Bupati Gresik Tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1447 H Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2026
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja pegawai pada bulan Ramadhan serta dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah, maka jam kerja pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2026 sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat, dengan ketentuan sebagai berikut: