KECAMATAN WRINGINANOM

Alamat: Jl. Raya Wringinanom No. 221 Wringinanom Gresik
Telepon/Fax.: (031) 8972400
E-mail: wringianom@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id

CAMAT

ARDITRA RISDIANSAH, S.T
NIP : 19820418 201001 1 011

Tugas

Membantu bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang meliputi:

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
Fungsi
  1. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  2. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan desa dan/atau kelurahan;
  9. Pengkoordinasian pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana;
  10. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di kecamatan;
  11. Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan;
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati

PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KECAMATAN

Susunan Organisasi
No Nama NIP Pangkat Golongan Jabatan
1 ARDITRA RISDIANSAH, S.T 19820418 201001 1 011 Pembina Tk. I IV/B Camat
2 KAMSI, S.Sos., M.Si 196708071993021001 Pembina IV/A Sekretaris
3 ISMAWATI, S.TP. 19660909 198701 2 003 Penata Tk. I III/D Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
4

CHOIRI, S.E., M.M.

19690506 199302 1 002 Penata Tk. I III/D Kepala Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan
5 ANIES MAWARDANI , S.Sos 19800404 200212 2 009 Penata Tk. I III/D Kepala Seksi Pemerintahan
6

SHOLIKAN, S.Sos., M.M.

19681217 198903 1 007 Pembina IV/A Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
7 SAMIATI, S.Sos. 19690129 199302 2 001 Penata Tk. I III/D Kepala Seksi Ekonomi
8

SAIFULLAH MAHYUDIN, S.E.

19750525 201001 1 002 Penata Tk. I III/D Kepala Seksi Pembangunan
9 SARWO SUGIONO, S.P 19680205 200604 1 009 Penata Tk. I III/D Kepala Kesejahteraan Rakyat
STRUKTUR ORGANISASI
call