KECAMATAN WRINGINANOM
Alamat: Jl. Raya Wringinanom No. 221 Wringinanom Gresik
Telepon/Fax.: (031) 8972400
E-mail: wringianom@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id
Telepon/Fax.: (031) 8972400
E-mail: wringianom@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id

CAMAT
DWI PURBO WAHYONO, S.Sos
NIP : 19710420 199201 1 003
Tugas
Membantu bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang meliputi:
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
Fungsi
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan desa dan/atau kelurahan;
- Pengkoordinasian pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di kecamatan;
- Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati
Susunan Organisasi
No | Nama | NIP | Pangkat | Golongan | Jabatan |
---|---|---|---|---|---|
1 | DWI PURBO WAHYONO, S.Sos. | 19710420 199201 1 003 | Pembina Tk. I | IV/B | Camat |
2 | KAMSI, S.Sos., M.Si | 196708071993021001 | Pembina | IV/A | Sekretaris |
3 | ISMAWATI, S.TP. | 19660909 198701 2 003 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian |
4 |
CHOIRI, S.E., M.M. |
19690506 199302 1 002 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan |
5 | ANIES MAWARDANI , S.Sos | 19800404 200212 2 009 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Pemerintahan |
6 |
SHOLIKAN, S.Sos., M.M. |
19681217 198903 1 007 | Pembina | IV/A | Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
7 | SAIFULLAH MAHYUDIN, SE | 197505252010011002 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Ekonomi |
8 |
MARGONO, S.Sos. |
Kepala Seksi Pembangunan | |||
9 | SARWO SUGIONO, S.P | 19680205 200604 1 009 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Kesejahteraan Rakyat |
STRUKTUR ORGANISASI
